Calonpenerima pelimpahan nomor porsi wajib datang ke Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi untuk melakukan pengisian formulir Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH), pengambilan foto, dan perekaman sidik jari.

ProsedurPelimpahan Nomor Porsi (Menukar / Mengganti) Peserta Calon Jamaah Haji Reguler. Penerima pelimpahan nomor porsi harus mengajukan surat permohonan dengan melampirkan persyaratan ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten / Kota domisili tempat mendaftar jamaah haji meninggal dunia atau sakit permanen.
fotokopikartu tanda penduduk dan kartu keluarga Jemaah Haji Reguler penerima; pelimpahan Nomor Porsi; fotokopi akte kelahiran/surat kerial lahir, akta nikah, atau bukti lain Jemaah Haji Regulerpenerima pelimpahan Nomor Porsi dengan menunjukkan aslinya; dan; surat pernyataan tanggung jawab Jemaah Haji Reguler penerima pelimpahan.
TanamkanBagikan dari 3 SURAT KUASA PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA 1. Yang bertanda tangan di bawah ini : Nama : Rohmaiyar Tempat dan tanggal lahir : Kampar, 12 Desember 1969 Status Keluarga dengan jemaah : Istri meninggal dunia Alamat (sesuai KTP/SIM) : Jln. Melati Block A/AA 27 Dumai, Riau 2.
PelimpahanPorsi Haji. PELAYANAN PELIMPAHAN PORSI HAJI (DASAR HUKUM KEPDIRJEN 130 TAHUN 2020) PELIMPAHAN PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL DUNIA; PERSYARATAN : Surat Permohonan (Unduh Form Disini) Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (Unduh Form Disini) Akte Kematian Dari Dinas Disdukcapil & Menunjukan Aslinya; Surat Kuasa Penunjukan Nomor Porsi (Unduh NomorPorsi kepada Jemaah Haji Reguler. Pasal 10 (1) Pendaftaran Jemaah Haji Reguler melalui layanan elektronik sebagaimana dimaksud dafam.Pasal 8 huruf c dilakukan melalui aplikasi pendaftaran haji. (2) Jemaah Haji Reguler melakukan: a. registrasi pada aplikasi pendaftaran haji; b. pengambilan foto diri; dan KepdirjenTentang Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen. File. KEPDIRJEN 130 THN 2020 PETUNJUK PELAKSANAAN PELIMPAHAN NOMOR PORSI JEMAAH HAJI MENINGGAL ATAU SAKIT TAHUN 2020.pdf. Melihat Antusiasme Jemaah Haji Lotara Ikuti Manasik Haji.
H Aspianur, selaku Koordinator Koordinator Penyelenggara Haji Reguler menambahkan Dalam permohonan tersebut, keluarga ahli waris harus menyertakan surat keterangan kematian jamaah haji dan surat pernyataan dari seluruh ahli waris yang menyatakan setuju untuk melimpahkan nomor porsi haji kepada salah satu anggota keluarga yang masih hidup.
ky63.
  • cte2u3tsid.pages.dev/428
  • cte2u3tsid.pages.dev/158
  • cte2u3tsid.pages.dev/247
  • cte2u3tsid.pages.dev/358
  • cte2u3tsid.pages.dev/326
  • cte2u3tsid.pages.dev/125
  • cte2u3tsid.pages.dev/401
  • cte2u3tsid.pages.dev/88
  • contoh surat permohonan pelimpahan nomor porsi haji